Panduan Tata Kelola
- Good Corporate Governance atau disingkat GCG adalah suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
- Prinsip-prinsip GCG harus dilaksanakan dalam segala kegiatan Dewan Komisaris, Direksi, segenap pegawai PT. BPR Fajar Warapastika dan segenap pihak yang bekerja untuk kepentingan PT. BPR Fajar Warapastika.
- Direksi wajib melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha PT. BPR Fajar Warapastika. pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Pelaksanaan prinsip-prinsip PT. BPR Fajar Warapastika. tersebut harus tercermin dalam peraturan yang dibuat dan dikeluarkan, dalam setiap produk dan jasa, dalam sikap dan perbuatan, baik keluar maupun kedalam.
- Dewan Komisaris mengawasi dan memastikan terselenggaranya pelaksanaan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha PT. BPR Fajar Warapastika.pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi PT. BPR Fajar Warapastika.
- GCG dalam pelaksanaannya harus menjamin kemampuan PT. BPR Fajar Warapastika. untuk menciptakan kinerja yang unggul dan menambah nilai ekonomi bagi Pemegang Saham dan Stakeholders, sekaligus menjamin PT. BPR Fajar Warapastika.beroperasi dengan mentaati secara disiplin hukum, etika bisnis dan kode etik PT. BPR Fajar Warapastika.
Sarana Pengaduan Eksternal
Untuk mendorong kesadaran Insan PT. BPR Fajar Warapastika. agar senantiasa berperilaku sesuai dengan prinsip-prinsip GCG sebagai suatu budaya, PT. BPR Fajar Warapastika. juga melibatkan peran serta masyarakat/publik sebagai pengawas implementasi GCG di PT. BPR Fajar Warapastika antara lain dengan menyediakan sarana bagi masyarakat umum (publik) untuk menyampaikan keluhan serta pengaduan terjadinya pelanggaran GCG yang dilakukan oleh pegawai PT. BPR Fajar Warapastika. melalui nomor telepon dan fax (0725) 7648989 dan bpr_fajarwarapastika@ymail.com, dimana masyarakat yang merasa dirugikan oleh perbuatan Insan PT. BPR Fajar Warapastika.atau mengetahui adanya perbuatan pegawai PT. BPR Fajar Warapastika. yang menyimpang dari prinsip GCG dapat menginformasikan melalui kedua sarana tersebut dengan menyebutkan secara jelas identitas pegawai/Insan PT. BPR Fajar Warapastika. yang melakukan pelanggaran dan unit dimana pegawai/Insan PT. BPR Fajar Warapastika. tersebut pegawai melaksanakan tugasnya.
Pengaduan atau keluhan yang diterima melalui telepon dan fax (0725) 7648989 dan bpr_fajarwarapastika@ymail.com selain dimaksudkan untuk membantu proses penyelesaian permasalahan yang dihadapi pihak yang menyampaikan keluhan/informasi juga diharapkan dapat menjadi bahan review/masukan serta evaluasi bagi PT. BPR Fajar Warapastika.untuk melakukan perbaikan secara terus menerus serta meningkatkan kualitas penerapan GCG di PT. BPR Fajar Warapastika. sehingga dapat menekan terjadinya tindakan penyimpangan atau pelanggaran prinsip GCG oleh pegawai PT. BPR Fajar Warapastika.